You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kampung Bumi Harjo
Kampung Bumi Harjo

Kec. Buay Bahuga, Kab. Way Kanan, Provinsi Lampung

Desaku Mandiri, adalah perwujudan dari Pemerintahan Desa dan seluruh Lapisan Masyarakat telah terjalin sinergitas Berdesa, dengan asas Transparan, akuntabel dan Tanggung jawab melalui Model Inklusif

Dana Desa tidak boleh untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan kepala desa, perangkat Desa

04 Juli 2024 Dibaca 135 Kali
Dana Desa tidak boleh untuk membayar iuran BPJS ketenagakerjaan kepala desa, perangkat Desa

Dana Desa tidak dapat digunakan untuk pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta masyarakat kategori rentan dan miskin di Desa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, huruf E tentang Hal Khusus Lainnya, yaitu ”pembayaran iuran program BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemerintahan desa, RT/RW, dan pekerja rentan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dan penganggaran penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dibebankan pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image