PERATURAN PERLOMBAAN
GRASSTRACK HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-81
“GASSTRACK BERAMAL”
Diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 sekaligus kegiatan penggalangan dana pembangunan Masjid Al-Badriyah.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Nama Kegiatan
Perlombaan ini bernama:
GRASSTRACK HUT KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA KE-81 – GASSTRACK BERAMAL
Selanjutnya dalam peraturan ini disebut “Perlombaan”.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Perlombaan diselenggarakan dengan tujuan:
1. Memeriahkan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
2. Meningkatkan persaudaraan dan sportivitas antarpecinta olahraga otomotif.
3. Menyalurkan minat dan bakat generasi muda di bidang olahraga sepeda motor.
4. Mendorong kegiatan otomotif yang tertib, aman dan terarah.
5. Mendukung penggalangan dana pembangunan Masjid Al-Badriyah.
Pasal 3
Dasar Peraturan
1. Peraturan olahraga sepeda motor dan ketentuan teknis yang berlaku di lingkungan Ikatan Motor Indonesia (IMI).
2. Peraturan Kejuaraan Grasstrack IMI Tahun 2026.
3. Peraturan Teknik Grasstrack IMI Tahun 2026.
4. Ketentuan khusus yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana.
5. Hasil briefing dan keputusan Pimpinan Perlombaan selama kegiatan berlangsung.
Dalam hal terdapat perbedaan antara peraturan ini dengan regulasi IMI yang wajib diterapkan pada suatu perlombaan resmi IMI, maka ketentuan IMI yang berlaku menjadi acuan.
---
BAB II
PESERTA
Pasal 4
Persyaratan Peserta
Setiap peserta wajib:
1. Melakukan pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan panitia.
2. Mengisi data peserta dengan benar dan lengkap.
3. Menyerahkan identitas diri sesuai ketentuan panitia.
4. Menentukan kelas yang akan diikuti.
5. Membayar biaya pendaftaran sesuai kelas.
6. Menggunakan nomor start yang telah ditetapkan panitia.
7. Mengikuti pemeriksaan administrasi.
8. Mengikuti pemeriksaan teknis kendaraan.
9. Mengikuti briefing atau technical meeting.
10. Mematuhi seluruh ketentuan perlombaan.
11. Mematuhi instruksi Pimpinan Perlombaan, Race Director, marshal dan petugas lintasan.
Peserta yang memberikan data palsu dapat dikenakan pembatalan kepesertaan dan/atau diskualifikasi.
Pasal 5
Peserta di Bawah Umur
1. Peserta yang belum mencapai usia dewasa wajib memperoleh izin tertulis dari orang tua/wali.
2. Panitia berhak meminta dokumen pendukung usia peserta.
3. Orang tua/wali bertanggung jawab memberikan persetujuan kepada peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Panitia berhak menolak peserta apabila persyaratan administrasi dan keselamatan tidak terpenuhi.
---
BAB III
KELAS PERLOMBAAN
Pasal 6
Kelas yang Dipertandingkan
Kelas perlombaan yang dipertandingkan adalah:
1. Kelas Lokal :Bebek 4T Pemula & L2
2. Kelas Open:Bebek 4T Pemula & L2
3. Kelas FFA 250 CC
Pasal 7
Ketentuan Kelas
1. Peserta wajib mengikuti kelas sesuai spesifikasi kendaraan yang didaftarkan.
2. Satu pembalap dapat mengikuti lebih dari satu kelas sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan panitia.
3. Satu kendaraan dapat digunakan pada lebih dari satu kelas apabila memenuhi persyaratan teknis masing-masing kelas.
4. Panitia berhak menggabungkan kelas apabila jumlah peserta tidak memenuhi jumlah minimum yang ditentukan.
5. Panitia berhak membatalkan suatu kelas apabila jumlah peserta tidak memenuhi persyaratan minimum.
6. Khusus Kelas FFA 250 CC, kelas dapat dilaksanakan apabila memenuhi minimal 15 peserta.
7. Ketentuan batas kapasitas mesin dan spesifikasi teknis masing-masing kelas ditetapkan dalam lampiran teknis perlombaan.
---
BAB IV
PENDAFTARAN
Pasal 8
Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan melalui panitia yang telah ditunjuk.
2. Peserta wajib memilih kelas pada saat pendaftaran.
3. Data peserta yang telah didaftarkan harus sesuai dengan identitas sebenarnya.
4. Nomor start ditetapkan oleh panitia.
5. Nomor start tidak boleh dipindahtangankan tanpa persetujuan panitia.
6. Biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan apabila peserta mengundurkan diri setelah batas waktu yang ditentukan, kecuali atas kebijakan panitia.
7. Panitia berhak menutup pendaftaran lebih awal apabila kuota peserta telah terpenuhi.
---
BAB V
NOMOR START
Pasal 9
1. Setiap peserta wajib menggunakan nomor start yang jelas dan mudah dibaca.
2. Nomor start harus terpasang pada kendaraan sesuai ketentuan panitia.
3. Nomor start tidak boleh tertutup oleh bagian kendaraan atau perlengkapan lain.
4. Peserta yang menggunakan nomor start berbeda dengan nomor yang terdaftar dapat ditolak untuk start.
5. Panitia berhak mengatur nomor start untuk menghindari kesamaan nomor dalam satu kelas.
---
BAB VI
PEMERIKSAAN TEKNIS
Pasal 10
Scrutineering
Sebelum mengikuti perlombaan, setiap kendaraan wajib menjalani pemeriksaan teknis.
Pemeriksaan sekurang-kurangnya meliputi:
1. Nomor rangka/identitas kendaraan apabila diperlukan.
2. Kapasitas mesin sesuai kelas.
3. Sistem pengereman.
4. Sistem kemudi dan stang.
5. Kondisi roda dan velg.
6. Kondisi ban.
7. Suspensi.
8. Sistem gas/throttle.
9. Tangki dan sistem bahan bakar.
10. Sistem pembuangan/knalpot.
11. Kondisi rangka.
12. Pengikat komponen kendaraan.
13. Kondisi mesin.
14. Tidak terdapat bagian kendaraan yang berpotensi membahayakan pembalap lain.
15. Nomor start.
Pasal 11
1. Kendaraan yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keselamatan tidak diperbolehkan start.
2. Kendaraan yang telah lolos pemeriksaan teknis tidak boleh diubah secara signifikan tanpa persetujuan petugas teknis.
3. Pemeriksaan ulang dapat dilakukan sewaktu-waktu atas perintah Pimpinan Perlombaan.
4. Panitia berhak melakukan pemeriksaan teknis ulang terhadap kendaraan yang menjadi pemenang.
---
BAB VII
PERLENGKAPAN KESELAMATAN PEMBALAP
Pasal 12
Setiap pembalap WAJIB menggunakan perlengkapan keselamatan sebagai berikut:
1. Helm full-face yang layak digunakan untuk balap.
2. Goggle/kacamata motocross.
3. Jersey motocross.
4. Celana motocross.
5. Sarung tangan.
6. Sepatu/boot motocross.
7. Pelindung lutut.
8. Pelindung siku.
9. Full body protector bagian depan dan belakang.
10. Perlengkapan pelindung lainnya sesuai ketentuan petugas keselamatan.
Pasal 13
1. Pembalap yang tidak menggunakan perlengkapan keselamatan secara lengkap dilarang start.
2. Perlengkapan keselamatan harus dalam kondisi baik dan terpasang dengan benar.
3. Pimpinan Perlombaan berhak meminta peserta memperbaiki atau mengganti perlengkapan yang dianggap tidak aman.
4. Keselamatan pembalap menjadi prioritas utama perlombaan.
---
BAB VIII
KETENTUAN LINTASAN
Pasal 14
1. Perlombaan dilaksanakan pada lintasan tanah yang telah ditentukan panitia.
2. Lintasan harus diperiksa sebelum perlombaan.
3. Lintasan dilengkapi dengan pembatas yang memadai.
4. Area penonton harus dipisahkan dari lintasan.
5. Peserta dilarang memasuki area yang bukan merupakan bagian dari lintasan.
6. Peserta wajib mengikuti arah lintasan.
7. Peserta dilarang memotong lintasan untuk memperoleh keuntungan.
Pasal 15
Apabila kondisi lintasan dianggap membahayakan pembalap, Pimpinan Perlombaan dapat:
1. Menghentikan sementara perlombaan.
2. Mengurangi jumlah lap.
3. Menunda perlombaan.
4. Mengubah jadwal.
5. Menghentikan perlombaan secara permanen.
Keputusan Pimpinan Perlombaan berdasarkan faktor keselamatan bersifat mengikat.
---
BAB IX
LATIHAN DAN START
Pasal 16
1. Peserta hanya diperbolehkan latihan pada waktu dan tempat yang ditentukan panitia.
2. Dilarang melakukan latihan di luar jadwal resmi.
3. Peserta wajib berada di waiting zone sesuai jadwal.
4. Peserta yang tidak hadir saat pemanggilan dapat kehilangan hak start.
5. Posisi starting grid ditentukan oleh panitia berdasarkan sistem yang ditetapkan.
Pasal 17
Start
1. Peserta wajib berada di garis start sesuai kelas dan nomor start.
2. Mesin harus dalam kondisi siap sesuai instruksi petugas.
3. Peserta wajib mengikuti aba-aba starter.
4. Start sebelum aba-aba dinyatakan sebagai jump start/false start.
5. Sanksi jump start ditentukan oleh Pimpinan Perlombaan sesuai tingkat pelanggaran.
6. Peserta yang melakukan pelanggaran berat pada saat start dapat dikenakan penalti atau diskualifikasi.
---
BAB X
KETENTUAN SELAMA PERLOMBAAN
Pasal 18
Selama perlombaan peserta wajib:
1. Menjaga sportivitas.
2. Menghormati peserta lain.
3. Mengikuti jalur yang telah ditentukan.
4. Mematuhi rambu dan bendera perlombaan.
5. Mematuhi instruksi marshal.
6. Tidak melakukan tindakan yang membahayakan peserta lain.
7. Tidak sengaja menabrak peserta lain.
8. Tidak menghalangi peserta lain secara tidak sportif.
9. Tidak berhenti di tengah lintasan kecuali karena keadaan darurat.
10. Tidak menerima bantuan yang tidak diperbolehkan selama perlombaan.
Pasal 19
Bendera Perlombaan
Peserta wajib memahami dan mematuhi seluruh bendera yang digunakan panitia.
Khususnya:
- Bendera Start: tanda perlombaan dimulai.
- Bendera Kuning: terdapat bahaya di lintasan; peserta wajib mengurangi kecepatan dan berhati-hati.
- Bendera Merah: perlombaan dihentikan.
- Bendera Hitam: peserta yang ditunjuk wajib keluar/masuk pit sesuai instruksi petugas.
- Bendera Kotak-Kotak: tanda finish.
Ketentuan bendera dapat dijelaskan kembali dalam briefing sebelum perlombaan.
---
BAB XI
SISTEM PERLOMBAAN
Pasal 20
1. Setiap kelas dapat dilaksanakan dalam satu atau beberapa heat sesuai jumlah peserta dan kondisi waktu.
2. Jumlah lap ditentukan panitia berdasarkan panjang lintasan, kondisi lintasan dan kelas yang dipertandingkan.
3. Hasil perlombaan ditentukan berdasarkan urutan peserta mencapai finish dan/atau sistem penilaian yang ditetapkan panitia.
4. Peserta harus menyelesaikan jumlah lap sesuai ketentuan.
5. Peserta yang tidak menyelesaikan jumlah lap yang dipersyaratkan dapat dinyatakan tidak finish (DNF).
6. Pimpinan Perlombaan berhak mengubah jumlah lap apabila kondisi lintasan atau faktor keselamatan mengharuskan.
---
BAB XII
FINISH
Pasal 21
1. Peserta dinyatakan finish setelah melewati garis finish sesuai ketentuan.
2. Peserta wajib mengikuti arah keluar lintasan setelah finish.
3. Dilarang melakukan aksi berbahaya setelah melewati garis finish.
4. Dilarang melakukan burnout, wheelie, atau aksi lain yang membahayakan peserta, petugas maupun penonton.
5. Peserta wajib mengikuti arahan marshal setelah finish.
---
BAB XIII
PELANGGARAN DAN SANKSI
Pasal 22
Jenis pelanggaran meliputi:
1. Pelanggaran administrasi.
2. Pelanggaran teknis kendaraan.
3. Pelanggaran keselamatan.
4. Pelanggaran terhadap peserta lain.
5. Pelanggaran terhadap petugas.
6. Pelanggaran sportivitas.
Pasal 23
Sanksi
Sanksi dapat berupa:
1. Teguran.
2. Peringatan.
3. Penalti waktu.
4. Pengurangan posisi.
5. Stop and Go/penalti lainnya sesuai sistem lomba.
6. Tidak diperbolehkan start.
7. Pembatalan hasil.
8. Diskualifikasi.
9. Larangan mengikuti heat berikutnya.
10. Larangan mengikuti kegiatan yang diselenggarakan panitia.
Pasal 24
Pelanggaran Berat
Peserta dapat langsung didiskualifikasi apabila:
1. Sengaja mencelakai peserta lain.
2. Melakukan tindakan kekerasan.
3. Mengancam atau menyerang petugas.
4. Melakukan kecurangan berat.
5. Menggunakan kendaraan yang tidak sesuai kelas secara sengaja.
6. Memalsukan identitas.
7. Menggunakan zat yang menyebabkan peserta tidak layak mengemudi.
8. Melakukan tindakan yang secara nyata membahayakan keselamatan umum.
9. Mengabaikan perintah Pimpinan Perlombaan yang berkaitan dengan keselamatan.
---
BAB XIV
PROTES DAN KEBERATAN
Pasal 25
1. Protes hanya dapat diajukan oleh peserta yang terdaftar pada kelas yang bersangkutan.
2. Protes harus disampaikan kepada panitia/pimpinan perlombaan secara tertib.
3. Protes harus disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan setelah hasil sementara diumumkan.
4. Protes terhadap hasil perlombaan harus disertai alasan yang jelas.
5. Protes teknis terhadap kendaraan dapat dilanjutkan dengan pemeriksaan teknis sesuai keputusan petugas teknis.
6. Keputusan Pimpinan Perlombaan setelah proses pemeriksaan merupakan keputusan perlombaan.
7. Peserta dilarang melakukan tindakan anarkis atau main hakim sendiri.
---
BAB XV
HADIAH
Pasal 26
1. Hadiah diberikan kepada peserta yang memperoleh peringkat sesuai ketentuan masing-masing kelas.
2. Pemenang wajib mengikuti prosesi penyerahan hadiah.
3. Pemenang wajib menggunakan pakaian/perlengkapan yang sopan saat naik podium.
4. Apabila setelah perlombaan ditemukan pelanggaran teknis yang menyebabkan diskualifikasi, hak atas hadiah dapat dibatalkan.
5. Apabila diperlukan pemeriksaan ulang, panitia dapat menunda penetapan pemenang sampai pemeriksaan selesai.
---
BAB XVI
SPORTIVITAS DAN ETIKA
Pasal 27
Setiap peserta wajib menjunjung tinggi:
1. Sportivitas.
2. Persaudaraan.
3. Kejujuran.
4. Keselamatan.
5. Penghormatan terhadap sesama pembalap.
6. Penghormatan kepada panitia dan petugas.
7. Ketertiban selama kegiatan.
Perlombaan ini bukan hanya mengejar kemenangan, tetapi juga menjadi sarana membangun persaudaraan dan kegiatan positif bagi masyarakat.
---
BAB XVII
KESELAMATAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 28
1. Panitia menyediakan petugas keselamatan dan pertolongan pertama sesuai kemampuan penyelenggara.
2. Peserta wajib memahami risiko olahraga otomotif.
3. Peserta wajib mematuhi seluruh ketentuan keselamatan.
4. Penonton dan kru dilarang memasuki lintasan tanpa izin.
5. Peserta bertanggung jawab atas tindakan dan perilakunya selama kegiatan.
6. Panitia dapat menghentikan kegiatan apabila terjadi keadaan yang membahayakan peserta, petugas maupun penonton.
---
BAB XVIII
KETENTUAN KHUSUS “GASSTRACK BERAMAL”
Pasal 29
1. Kegiatan Grasstrack HUT RI ke-81 ini merupakan kegiatan olahraga dan hiburan masyarakat yang juga memiliki tujuan sosial berupa penggalangan dana pembangunan Masjid Al-Badriyah.
2. Seluruh peserta, kru, panitia dan penonton diharapkan menjaga ketertiban dan nama baik kegiatan.
3. Dilarang menggunakan kegiatan sebagai tempat perjudian, taruhan atau kegiatan lain yang bertentangan dengan hukum dan ketertiban umum.
4. Setiap bentuk penggalangan dana yang dilakukan dalam rangka kegiatan harus mengikuti ketentuan panitia.
5. Peserta dan seluruh pihak yang terlibat wajib menjaga suasana aman, tertib dan kondusif.
---
BAB XIX
KETENTUAN PANITIA
Pasal 30
1. Panitia berhak melakukan perubahan teknis terhadap jadwal dan sistem perlombaan apabila diperlukan.
2. Perubahan harus disampaikan kepada peserta melalui briefing/pengumuman resmi.
3. Panitia berhak menolak peserta yang tidak memenuhi persyaratan.
4. Panitia berhak menghentikan peserta yang dianggap membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
5. Keputusan Pimpinan Perlombaan yang berkaitan dengan keselamatan bersifat mutlak dan wajib dipatuhi.
---
BAB XX
FORCE MAJEURE
Pasal 31
Apabila terjadi keadaan di luar kemampuan panitia, termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Cuaca ekstrem.
2. Bencana alam.
3. Gangguan keamanan.
4. Kerusakan lintasan.
5. Keadaan darurat medis.
6. Gangguan teknis serius.
7. Perintah atau larangan dari pihak berwenang.
maka panitia berhak menunda, mengubah jadwal, mengurangi sesi atau menghentikan perlombaan.
---
BAB XXI
PENUTUP
Pasal 32
1. Dengan mendaftarkan diri, peserta dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui seluruh peraturan perlombaan.
2. Peserta wajib mengikuti hasil technical meeting dan briefing.
3. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diputuskan oleh Pimpinan Perlombaan dan Panitia Pelaksana.
4. Setiap keputusan akan diambil dengan mengutamakan keselamatan, sportivitas, ketertiban dan kelancaran perlombaan.
5. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan sampai dengan berakhirnya kegiatan Grasstrack HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 – Gasstrack Beramal.
Ditetapkan di: bumiharjo
Tanggal: 18 agustus 2026
PANITIA PELAKSANA
SAIFUL ANWAR
(________________________)
Race Director / Pimpinan Perlombaan
KARIMUN
(________________________)
Koordinator Teknik / Scrutineer
SETO
(________________________)